Asal Mula Penentuan Hari Purbakala Nasional

Setiap tanggal 14 Juni, Indonesia merayakan Hari Purbakala Nasional. Penentuan tanggal 14 sebagai hari jadi kepurbakalaan ternyata memiliki sejarah yang panjang. Semua ini bermula kebijakan dan keputusan pemerintah kolonial Belanda terhadap sejumlah peninggalan bersejarah di Tanah Air.
Dirilis dari situs kemdikbud.go.id, perhatian dan upaya pelestarian peninggalan sejarah berupa candi dan prasasti dimulai sejak abad ke-18. Hal ini tidak terlepas dari pejabat Belanda yang dipimpin oleh Jan Greeve mengunjungi Keraton Yogyakarta, pesanggrahan, reruntuhan di gugusan Candi Prambanan tahun 1788.
BACA JUGA: Moestopo, Pejuang Sekaligus Dokter Gigi Indonesia
Atas campur tangan pemerintah Hindia Belanda, maka berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Belanda (Gouvernement Besluit van 18 Mei 1901, No. 4) dibentuk sebuah komisi yaitu”Commissie in Nederlandsch-Indie voor oudheidkundige onderzoek op Java en Madoera”, sebagai ketuanya yaitu Dr. J.L.A. Brandes. Pada periode ini, diterbitkan sebuah Rapporten van de Commisie in Nederlansch Onderzoek op Java en Madoera tahun 1909 (ROC). Pada saat ketuanya yang pertama Dr. J.L.A. Brandes meninggal dunia, komisi itu sempat terbengkalai. Pada tahun 1910 diangkat ketua baru, Dr. N.J. Krom. yang mempunyai pandangan sangat tajam tentang kepurbakalaan di Hindia Belanda. Untuk mengembangkan kelembagaan secara luas, Krom belajar tata organisasi kepurbakalaan di India, Birma (sekarang Myanmar), yang ketika itu sudah lebih maju daripada Hindia Belanda. Berdasarkan hasil studi banding tersebut maka diusulkan adanya sebuah lembaga kepurbakalaan yang representatif dan Pemerintah Hindia Belanda dapat menyetujui rencana tersebut dengan mengeluarkan sebuah Surat Keputusan No.62, 14 Juni 1913.

Pembentukan Dinas Purbakala tidak terlepas dari keprihatinan terhadap peninggalan bersejarah.(Dok/kemdikbud.go.id)
Pemerintah Hindia Belanda membentuk badan kepurbakalaan Oudheidkundige Dienst (biasa disingkat “OD”), untuk menangani candi-candi purbakala yang ditemukan di Hindia Belanda dengan lebih intensif.
Atas usaha N.J. Krom dihapuslah komisi kepurbakalaan untuk Jawa dan Madura yang bersifat sementara itu. Berdasarkan surat keputusan pemerintah tanggal 14 Juni 1913 nomor 62 berdirilah ”Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie” (Jawatan Purbakala di Hindia Belanda). N.J. Krom kemudian diangkat sebagai kepala jawatan purbakala yang pertama. Tugasnya tidak hanya menyangkut Jawa dan Madura, tetapi seluruh Nusantara. Hal itu menunjukkan secara kelembagaan campur tangan pemerintah Hindia Belanda secara langsung dimulai secara “eksploratif dan intensif”. Pada tahun 1915 mulai dibuat buku laporan kepurbakalaan atau Rapporten van den Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie tahun 1915 (ROD) dan Oudheidkundige Verslag (OV) yang berisi tentang catatan-catatan detail hasil inventarisasi kepurbakalaan ke daerah-daerah Jawa Tengah pada umumnya dan wilayah Yogyakarta khususnya. Keberadaan ROD 1915 merupakan kompilasi data-data kepurbakalaan hasil inventarisasi di Yogyakarta dan sekitarnya. Di dalam laporan itu, tercantum identitas benda antara lain: nama benda, bangunan, maupun situs, asal, lokasi benda temuan, dan deskripsi fisik.

Salah satu langkah Belanda waktu itu yakni mendokumentasi semua peninggalan purbakala.(Dok/kemdikbud.go.id)
Pergantian pimpinan dilakukan sepeninggal Krom ke Negeri Belanda, yaitu mulai pertengahan 1916 Dr. F.D.K. Bosch diangkat menjadi Kepala OD atau Dinas Purbakala. Bosch banyak melakukan upaya rekonstruksi terhadap candi-candi di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Pada masanya, Bosch sempat bertentangan dengan Krom soal rekonstruksi atau pemugaran reruntuhan sebuah bangunan candi di atas tanah ataukah hanya di atas kertas. Ini dilakukan untuk menghindari ”pembunuhan kepurbakalaan” sebagaimana yang dilakukan Ijzerman terhadap gugusan Loro Jonggrang. Pada perkembangannya, khususnya dalam pendokumentasian banyak foto-foto dari OD yang diterbitkan dalam laporan atau penerbitan antara lain Gegeven Over Jogjakarta pada tahun 1925-1926 dan media lainnya. Pada era ini dikeluarkan peraturan yang mengikat tentang upaya menjaga kelestarian benda purbakala tersebut yaitu MO (Monumenten Ordonantie) No. 19 tahun 1931 Staatblad 238 dan diperbaiki tahun 1934. Keberadaan MO menandai adanya kepastian hukum tentang upaya menjaga kelestarian peninggalan purbakala.

Candi Prambanan saat pertama kali ditemukan Belanda.(Dok/kemdikbud.go.id)
Selepas Jepang, pemerintah Belanda berusaha menghidupkan kembali Oudheidkundige Dienst. Sebagai pemimpin sementara yang ditunjuk adalah Ir. H.R. van Romondt. Kegiatan Dokumentasi peninggalan purbakala terus dilakukan, baik verbal, visual, audio-visual, dan piktorial, hal ini dapat dilihat pada pelaksanaan pemugaran Candi Siwa Prambanan. Pada 1947, Oudheidkundige Dienst dikepalai Prof. Dr. A.J. Bernet Kempers. Pada 1951, beberapa Jawatan Purbakala melebur menjadi Dinas Purbakala. Setelah 40 tahun dipimpin oleh bangsa asing, pada 1953 Dinas Purbakala dan Peninggalan Nasional dipimpin oleh orang pribumi yaitu R. Soekmono. Kelak institusi ini berubah menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN).

Candi Borobudur setelah restorasi oleh pemerintah kolonial Belanda.(Dok/kemdikbud.go.id)
Secara yuridis landasan hukum perlindungan peninggalan purbakala sejak Hindia Belanda yaitu MO pada tahun 1992 diperbarui yaitu dengan diundangkannya UURI No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Dua dekade kemudian peraturan perundaangan tersebut diganti kembali setelah diundangkannya UURI No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaganya pun juga mengalami perubahan nama yaitu dari Direktorat Kepurbakalaan menjadi Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman (DPCBP) dan dilengkapi Unit Pelaksana Teknis di sejumlah daerah bernama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Tentunya berbagai perubahan dasar hukum dan kelembagaan tersebut juga mempunyai konsekuensi logis terhadap perubahan visi, misi, tugas fungsi, dan paradigma atau pendekatan cara pandang di dalam upaya pengelolaan dan pelestarian cagar budaya. Selamat Hari Purbakala Nasional.(*)
Berikan tanggapanmu di sini
Belum ada komentar