Rekam Jejak Sang Singa Podium, Kasman Singodimedjo

Kasman Singodimedjo tak akan hilang dari sejarah bangsa, meski sudah 36 tahun telah tiada. Lelaki kelahiran Kamis, 25 Februari 1904, Purworejo itu, wafat ketika berusia 78 tahun.
Ia merupakan Komandan Tentara Pembela Tanah Air (Peta), dan turut serta dalam pasukan pengamanan saat pembacaan teks proklamasi di Pegangsaan Timur, 17 Agustus 1945. Ketika sidang PPKI, 18 Agustus 1945, Kasman diminta Sukarno untuk datang ke bekas Gedung Volksraad, Pejambon, Jakarta.
Dengan mobil inventaris daidan, Kasman bergegas menuju tempat sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Seperti dikutip dari buku Hidup Itu Berjuang Kasman Singodimedjo 75 Tahun (1982) terbitan Bulan Bintang, pada saat sidang berjalan sempat terjadi permasalahan yang cukup pelik.
BACA JUGA: Jejak Perjuangan Depati Amir di Tanah Pengasingan
“Waktu PPKI akan mengesahkan UUD 1945, timbul masalah mengenai: “… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya,” kata Kasman.
Pada satu sisi, pemimpin-pemimpin Islam awalnya tetap menghendaki agar tujuh kata tersebut tersemat dalam UUD 1945. “Di antara yang paling gigih ialah almarhum Ki Bagus Hadikusumo,” kata Kasman. Namun, di sisi lain beberapa anggota nonmuslim justru berkeberatan.
Dalam tubuh PPKI, anggota nonmuslim di antaranya Sam Ratulangi, IG Ketoet Poedja, dan Johannes Latuharhary. Menurut Kasman, penegakan hukum syariat Islam tidak bisa diterapkan kepada nonmuslim.
Karena itu, Kasman terus meyakini Ki Bagus Hadikusumo untuk menghapus tujuh kata tersebut. “Sayalah yang ikut bertanggung jawab dalam masalah ini, dan semoga Allah mengampuni dosa saya,” katanya.
Nasib Kasman Usai Merdeka
Rabu, 29 Agustus 1945, beberapa hari setelah sidang PPKI Kasman dipilih menjadi Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP/cikal bakal DPR). Di tahun yang sama sampai 1946, Kasman juga bertugas sebagai Jaksa Agung mengisi posisi yang sebelumnya ditempati Gatot Taroenamihardja.
Setahun setelah menjadi Jaksa Agung, dari November 1947 hingga Januari 1948 Kasman dipilih menjadi Menteri Muda Kehakiman dalam Kabinet Amir Sjafruddin II.
Berawal dari menteri, akhirnya Kasman mulai terjun ke dalam dunia politik. Ia menjadi Ketua Partai Masyumi sekaligus anggota Dewan Parlemen pada 1955.
Nahasnya, pada 1963 Korps Intelijen di Kantor Polisi Komisariat Jakarta Raya menahan Kasman atas tuduhan ikut andil dalam perkumpulan dan perserikatan lain yang bermaksud melakukan kejahatan, yang dilarang undang-undang.
BACA JUGA: Komarudin, Pejuang Indonesia Asal Korea Selatan
Selain itu, ia juga pernah dituduh terkait rencana pembunuhan presiden dan penyelewengan Pancasila. Atas tuduhan tersebut, Kasma divonis penjara dengan banding selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah terlepas dari jeratan hukum, Kasman menghabiskan sisa hidupnya dalam organisasi Muhammadiyah.
Dalam sisa hidupnya, Kasman tetap aktif dalam organisasi Muhammadiyah. Sampai akhirnya, Kasman wafat pada Minggu, 25 Oktober 1982.
Berikan tanggapanmu di sini
Belum ada komentar