Kontroversi Putusan Kasus Soeharto vs Majalah TIME Asia

Sejarah peradilan Indonesia khususnya dalam perkara penanganan delik pers pernah terjadi kasus gugatan Presiden Soeharto melawan TIME Asia. Pada tanggal 30 Agustus 2007, Mahkamah Agung Indonesia menghukum TIME edisi Asia untuk membayar ganti rugi imateriil kepada Soeharto senilai Rp1 triliun atas pemberitaan dugaan korupsi dalam sebuah edisi khususnya.

Bukan hanya itu, Majalah Time juga diperintahkan meminta maaf secara terbuka di media nasional maupun internasional terkait reportase khususnya yang bertajuk Soeharto Inc.

BACA JUGA: Pidato Pertama Bung Karno Usai Proklamasi Kemerdekaan

Dilansir dari berbagai sumber, Mahkamah Agung(MA) menilai TIME edisi Asia telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan nama baik dan kehormatan Soeharto selalu Jenderal Besar TNI dan Presiden Indonesia tercemar. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan cara merilis pemberitaan dan gambar yang melampaui kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang menjadi dasar-dasar kinerja jurnalistik.

edisi TIME Asia terkait korupsi Soeharto

Cover TIME edisi Asia terkat dugaan korupsi Presiden Soeharto.(Dok/ wiki commons)

Pemberitaan yang dimaksud adalah tulisan pada Time edisi Asia Volume 153 Nomor 20 tertanggal 24 Mei 1999 pada halaman 16-19. Berita itu mengupas tentang bagaimana Soeharto membangun kekayaan keluarganya atau Soeharto Inc atau Perusahaan Soeharto (halaman 16) dan tentang kekayaan Soeharto senilai Rp 9 miliar dolar AS yang ditransfer dari Swiss ke Austria (halaman 17).

Menariknya putusan MA ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak gugatan Soeharto. Pada 9 November 1999, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya pada 9 November 1999 dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusannya pada 6 Juni 2000 sebelumnya telah memenangkan majalah Time.

Dikutip dari arsip putusan MA dalam situs mahkamahagung.go.id, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan, majelis kasasi dapat menerima 11 alasan kasasi yang diajukan oleh penggugat (Soeharto). Alasan yang dimaksud, antara lain dalam putusannya, judexfacti (PN dan PT) tidak memberikan pertimbangan yang cukup pada perbuatan melawan hukum dalam arti luas.

Presiden Kedua Indonesia Soeharto

Jenderal Besar TNI dan Presiden Republik Indonesia Soeharto.(Dok/wiki commons)

Menurut judexfacti, pemuatan gambar dan tulisan pada Time edisi Asia itu tidak termasuk kualifikasi menista dengan surat. Namun, MA berpendapat lain. Menurut MA, pemberitaan dan pemuatan gambar itu mengakibatkan nama baik dan kehormatan Soeharto tercemar.

Tidak pelak lagi, putusan MA tersebut langsung mendapat sorotan dari praktisi hukum, tokoh pers, politisi hingga aktivis. Beragam kritik bermunculan usai putusan MA tersebut. Selain mengancam kebebasan pers, putusan tersebut juga menyinggung rasa keadilan masyarakat. “Fraksi Partai Persatuan Pembangunan amat prihatin dengan putusan kasasi MA.

Putusan itu bisa menjadi lonceng kematian bagi pers di Indonesia,” ucap Ketua F-PPP di DPR, Lukman Hakim Saifuddin, dikutip dari pemberitaan Harian Kompas pada 12 September 2007. Lukman juga heran, MA membutuhkan waktu sedemikian lama, lebih dari enam tahun, untuk memutuskan kasasi. Perkara di bidang pers ini pun ditangani Ketua Muda MA Bidang Pengadilan Militer.

soeharto vs time asia

Putusan MA yang memenangkan Soeharto dikecam banyak pihak.(Dok/Wiki Commons)

Penunjukan Mayjen (Purn) German Hoediarto ini juga dipertanyakan kuasa hukum majalah Time, Todung Mulya Lubis. Sementara itu, Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Trimedya Pandjaitan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai putusan MA tersebut menyinggung rasa keadilan masyarakat. Trimedya juga mengatakan putusan MA itu akan mempermalukan Indonesia di mata internasional, khususnya di bidang penegakan hukum.

Dampak dari putusan tersebut sampai sekarang tidak ada bukti atau upaya hukum lain untuk menyelidiki dan menindak dugaan korupsi yang dilakukan Soeharto selama berkuasa 32 tahun di Indonesia. Meksi beberapa kali dilakukan upaya hukum namun selalu kandas lantaran faktor kesehatan Soeharto yang dikatakan semakin menurun.(*)

  • BAGIKAN
  • line