Syafrudin Prawiranegara, Presiden RI yang Terlupakan

Bagi para kolektor uang kuno atau biasa disebut numismatik, pasti tahu istilah Gunting Syafrudin. Istilah itu merupakan sebutan dari kebijakan moneter yang dipimpin oleh Syafrudin Prawiranegara ketika menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II.
Dalam kebijakan itu, uang merah (uang NICA) dan uang De Javasche Bank dari pecahan Rp5 ke atas digunting menjadi dua. Bagian kiri berlaku sebagai alat tukar pembayaran yang sah dengan nilai setengah dari sebelumnya.
Sementara, bagian kanan dinyatakan tidak berlaku. Namun, bisa ditukar dengan obligasi negara.
Ada lagi yang membuat nama Syafrudin diingat. Ketika masa Agresi Militer II terjadi, Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap dan diasingkan Belanda ke Pulau Bangka, 1948.
Saat itu, Syafrudin ditugaskan Sukarno untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI) agar tak terjadi kekosongan kekuasaan.
Arkian, Syafrudin menjadi orang nomor satu di Indonesia menggantikan Sukarno. Sayangnya, hingga saat ini sejarah tak mencatat kalau pria kelahiran Serang, Banten, 28 Februari 1911 ini pernah menjabat sebagai presiden.
Ketika membentuk PDRI di Halaban, Sumatra Barat, Syafrudin menyebut dirinya sebagai ‘ketua’ bukan presiden. Padahal, tanggung jawabnya setara presiden. Selain itu, dalam UUD Republik Indonesia, kedudukan ‘ketua’ tak pernah ada.
Usut punya usut, ada alasan mengapa Syafrudin menyebut dirinya ketua bukan presiden. Dilansir dari artikel Historia.id berjudul Sjafruddin Prawiranegara: Sebenarnya Saya Seorang Presiden, Syafrudin tak mengetahui adanya telegram dari Sukarno-Hatta untuknya.
Telegram yang dikirim tanggal 19 Desember 1948 tersebut tak sampai karena Belanda keburu menyerbu Yogyakarta dan memusnahkan stasiun radio dan kantor telekomunikasi. Seandainya Syafrudin tahu telegram itu, niscaya ia akan menggunakan istilah presiden untuk jabatannya.
“Tetapi andai kata saya tahu tentang adanya mandat tadi, niscaya saya akan menggunakan istilah ‘Presiden Republik Indonesia’ untuk menunjukkan pangkat dan jabatan saya,” ucap Syafrudin kepada Harian Pelita, 6 Desember 1978.
Semasa hidupnya, Syafrudin menjabat di banyak posisi penting di pemerintahan seperti Ketua PDRI, Wakil Perdana Menteri Indonesia ke-3, Menteri Keuangan Indonesia ke-5, Menteri Perdagangan Indonesia ke-4, dan Menteri Pertanian Indonesia ke-5. Ia juga pernah menjadi Gubernur Bank Sentral Indonesia yang pertama.
Berikan tanggapanmu di sini
Belum ada komentar