Sejarah dan Alasan Terbentuknya Komnas HAM

Dalam setiap peristiwa yang berkaitan dengan hak asasi manusia, nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal dengan Komnas HAM selalu menyeruak. Bermacam-macam pengaduan, laporan dan mediasi hingga penyelidikan yang dilakukan lembaga negara yang dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 ini.
Pembentukan Komnas HAM sendiri berdasarkan Keputusan Presiden(Keppres) Nomor 50 Tahun 1993. Alasannya banyak praktisi, penggiat dan masyarakat yang peduli pada hak asasi manusia memandang perlu adanya lembaga untuk mengawal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat Indonesia.
BACA JUGA: Sukarno, Putra Sang Fajar dan Pijar Pancasila dari Ende
Di mana berdasarkan Kepres tersebut, Komnas HAM melakukan berbagai kegiatan antara lain menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional tentang HAM kepada masyarakat luas, mengkaji berbagai instrumen perlindungan HAM dari PBB dan memberikan saran tentang kemungkinan akses dan ratifikasinya serta melaksanakan pemantauan, penyelidikan dan pemajuan perlindungan HAM.

Komnas HAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.(Dok/komnasham.go.id)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau biasa disebut dengan nama Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri yang berkedudukan di Indonesia dan kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya.
Komnas HAM memiliki fungsi untuk melakukan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Tujuan pendirian Komnas HAM adalah untuk mengembangkan dan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM di Indonesia. Di samping itu, Komnas HAM dibentuk dengan tujuan meningkatkan perlindungan HAM untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional.

Komnas HAM dapat melakukan penyelidikan atau investigasi atas masalah yang terkait dengan HAM.(Dok/komnasham.go.id)
Dalam menjalankan kerja-kerjanya, Komnas HAM dilengkapi dengan dua badan kelengkapan, yaitu Sidang Paripurna dan Subkomisi. Sidang Paripurna adalah kekuasaan tertinggi yang ada dalam Komnas HAM dan terdiri atas seluruh anggota Komnas HAM.
Sedangkan, Subkomisi adalah bagian dalam Komnas HAM yang berfokus pada hal-hal tertentu, seperti pendidikan dan penyuluhan, pengkajian instrumen HAM, dan pemantau pelaksanaan HAM.
Dilansir dari komnasham.go.id, Keputusan pembentukan Komnas HAM didasari oleh hasil lokakarya mengenai HAM yang diinisiasi oleh Departemen Luar Negeri RI dan PBB pada 22 Januari 1991 dan saat awal pembentukannya Komnas HAM diketuai oleh Ali Said dan dibantu oleh beberapa praktisi hukum serta tata negara Indonesia, seperti Miriam Budiardjo dan Baharuddin Lopa.

Komnas HAM memiliki peran penting dalam perlindungan HAM di Indonesia.(Dok/komnasham.go.id)
Daya kerja Komnas HAM semula mengundang berbagai keraguan dikarenakan berbagai alasan seperti:
Kewenangan hanya memantau dan menyelidiki. Tidak dijelaskan dan ditegaskan prosedur bagaimana luas lingkup kegiatannya. Kewenangannya hanya sebatas memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintah. Meskipun hanya berdasarkan Keppres dalam perjalanannya Komnas HAM telah dapat menjalankan peranannya untuk memantau kondisi HAM dan melakukan penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran HAM.
Namun dalam perjalanannya tugas Komnas HAM mengalami perkembangan sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga pasal 20 UU No. 26 Tahun 2000, maka kewenangan Komnas HAM menjadi semakin luas. Dengan demikian peranan yang diberikan kepada Komnas HAM menjadi semakin berat, dalam arti Komnas HAM ternyata tidak sekadar menjadi lembaga penyuluh kesadaran akan HAM, atau lembaga penerima pengaduan pelanggaran HAM dan melakukan mediasi, namun Komnas HAM sudah masuk dalam wilayah kerja sistem peradilan pidana yaitu Komnas HAM menjalankan sebagian dari tugas polisi selaku penyelidik.(*)
Berikan tanggapanmu di sini
Belum ada komentar