Ratusan Kiai dan Gus Gelar Doa Bersama, Berharap Yenny Wahid Jadi Cawapres

18 Sep 2023
  • BAGIKAN
  • line
Ratusan Kiai dan Gus Gelar Doa Bersama, Berharap Yenny Wahid Jadi Cawapres

Lebih dari seratus kiai dan gus dari berbagai pondok pesantren di Jawa Timur berkumpul untuk mendoakan Zannuba Ariffah Chafsoh, atau yang lebih dikenal sebagai Yenny Wahid, putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Mereka berharap agar Yenny Wahid dapat menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Pada Minggu (17/9/2023), acara Multaqo Dzikir dan Doa Bersama diadakan di Pondok Pesantren Sunan Kalijogo 2, Surabaya. K.H. Muchid Murtadho, salah satu sesepuh kiai, menyampaikan doa bersama ini, yang juga dihadiri oleh anak-anak yatim dan para fuqara. Mereka bersatu dalam doa agar harapan ini dapat terwujud.

“Hari ini, kami bersama kiai dan gus-gus dari berbagai wilayah, juga ada anak-anak yatim, juga ada para fuqara bersama-sama mendoakan Mbak Yenny Wahid supaya bisa menjadi Cawapres. InSya-Allah doa ini makbul,” kata salah satu sesepuh kiai, K.H. Muchid Murtadho saat Multaqo Dzikir dan Doa Bersama.

Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Kalijogo, Gus Najih Farhoq, menjelaskan bahwa acara ini berawal dari diskusi beberapa kiai dan gus-gus beberapa bulan sebelumnya. Mereka membahas banyaknya pemberitaan yang menyebut Yenny Wahid sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Inisiatif kemudian muncul untuk mengadakan pertemuan ini sebagai bentuk dukungan.

Di momen yang sama, Gus Najih Farhoq mengatakan, Yenny Wahid adalah cucu dari Hadratussyaikh Mbah Hasyim Asy’ari dan putri dari Gus Dur. Oleh karena itu, para kiai dan gus-gus berkumpul untuk berdoa dan berdzikir agar Yenny Wahid dapat mencapai tujuannya menjadi cawapres pada Pilpres 2024.

“Semoga doa dan dzikir di Multaqo dapat membuka pintu langit, membuka pikiran dan hati para elit sehingga Mbak Yenny Wahid dimudahkan menjadi Cawapres di Pilpres 2024,” tutur Gus Najih Farhoq.

Sebagai catatan, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan perolehan kursi dan dukungan partai politik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

  • BAGIKAN
  • line