Rafael Alun Trisambodo: Skema Rumit Melibatkan Keluarga dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

31 Aug 2023
  • BAGIKAN
  • line
Rafael Alun Trisambodo: Skema Rumit Melibatkan Keluarga dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo diduga telah melibatkan anggota keluarganya dalam usaha untuk menyamarkan asal-usul uang gratifikasi yang diterimanya.

Fakta-fakta ini terkuak melalui proses peradilan di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibacakan pada Rabu (30/8/2023).

Keterlibatan Istri dalam Kasus TPPU

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, juga disebut terlibat dalam kasus TPPU.

JPU mendakwa Rafael Alun dan Ernie telah bekerja bersama dalam pencucian uang dengan modus operandi memberikan jabatan di perusahaan yang didirikan oleh Rafael Alun kepada Ernie.

Peran Anak dalam Penyembunyian Uang Gratifikasi

Nama Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun, juga muncul dalam surat dakwaan tersebut. Dalam kasus ini, pada tahun 2020, Rafael Alun diduga telah membeli mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T Tahun 2019 senilai Rp2,17 miliar dari seseorang bernama Donny Tagor.

Agar jejak transaksi ini tidak terdeteksi, Rafael Alun menggunakan nama Mario Dandy sebagai pemilik mobil tersebut. JPU, melalui jaksa Wawan Yunarwanto, mengungkapkan bahwa transaksi ini dilakukan oleh Rafael Alun dan Mario Dandy Satriyo bersama-sama, sebagai upaya untuk menyembunyikan transaksi yang sebenarnya.

Keterlibatan Keluarga Lainnya

Tidak hanya itu, anak lain Rafael Alun, yaitu Christofer Dhyaksa Dharma, dan ibu kandungnya, Irene Suheriani Suparman, juga terlibat dalam upaya untuk menyamarkan uang yang diduga berasal dari gratifikasi.

Surat dakwaan mengungkapkan bahwa pada tahun 2008, Rafael Alun diduga telah membeli mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T berwarna silver metalik senilai Rp300 juta atas nama Ernie Meike.

Namun, untuk mengaburkan jejak transaksi ini, dokumen-dokumen kendaraan tersebut diubah atas nama Christofer Dhyaksa Dharma. Bahkan, nomor plat kendaraan tersebut juga diubah untuk menghindari pendeteksian.

Kasus serupa terungkap pada tahun 2014, saat Rafael Alun membeli mobil VW Beetle 4 A/T Tahun 2014 berwarna merah dengan nomor polisi AB 1708 SY dari sebuah showroom di Jakarta.

Transaksi ini dilakukan atas nama ibu kandung Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman. Dokumen-dokumen kendaraan tersebut kemudian diterbitkan atas nama Angelina Embun Prasasya.

Rafael Alun dihadapkan dihadapkan pada tuduhan pelanggaran berbagai pasal dalam undang-undang tersebut, termasuk Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Ia juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait lainnya.

  • BAGIKAN
  • line