Perubahan Besar Sistem Penggajian PNS, Tunjangan Dihapus di Tahun 2024

Pemerintah telah mengumumkan aturan baru terkait penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 yang harus diperhatikan. Tunjangan PNS akan dihapus dan digantikan oleh skema gaji tunggal atau single salary mulai tahun 2024.
Meskipun demikian, tunjangan akan tetap diberikan dalam bentuk tunjangan kinerja dan uang kemahalan. Bagaimana daftar tunjangan PNS yang dihapus?
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa, mengumumkan bahwa pemerintah sedang mengembangkan skema gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ini menjadi prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.
Jika ini diterapkan, semua tunjangan yang ada untuk PNS dan PPPK akan dihapus dan digantikan oleh satu penghasilan yang mencakup semua komponen.
Suharso juga menjelaskan bahwa gaji yang akan diterima oleh para ASN akan lebih besar karena tidak akan ada lagi potongan gaji untuk dana pensiun atau hari tua.
Berikut adalah daftar tunjangan PNS yang akan dihapus oleh pemerintah:
Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya tergantung pada kelas jabatan dan instansi tempat bekerja, mulai dari yang tertinggi hingga yang terendah.
Tunjangan Anak: Besarannya adalah 2 persen dari gaji pokok PNS untuk setiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak. Syaratnya adalah usia anak harus di bawah 18 tahun, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum menikah.
Tunjangan Suami/Istri: Besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok PNS untuk PNS yang memiliki suami atau istri.
Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada PNS di jenjang eselon tertentu dalam jabatan struktural karir PNS.
Tunjangan Makan: Besarannya akan diatur berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, dengan perincian berdasarkan golongan.
Tunjangan Umum: Diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Demikianlah informasi mengenai daftar tunjangan PNS yang akan dihapus pada tahun 2024. Apa pendapat Anda mengenai hal ini?
Berikan tanggapanmu di sini
Belum ada komentar