Penandatanganan Perjanjian Linggarjati

Perjanjian Linggarjati termasuk salah satu upaya diplomasi meja perundingan yang dilakukan pemerintah Indonesia pada masa-masa awal kemerdekaan. Perundingan itu kemudian kerap dikenal dengan plesetan ‘perundingan langgarjanji’ karena pihak Belanda tidak menepati apa yang disepakati bersama dengan delegasi Indonesia yang dipimpin Sutan Sjahrir.

Seperti diketahui bahwa Linggajati adalah sebuah daerah di Jawa Barat tempat berlangsungnya Perjanjian Linggarjati. Perjanjian Linggarjati adalah perjanjian politik yang ditandatangani pada 15 November 1946 oleh pemerintah Belanda dan Republik Indonesia. Dalam perjanjian ini, pihak Belanda diwakili oleh Hubertus van Mook, sedangkan pihak Indonesia diwakili oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir.

BACA JUGA: Sanusi Pane, Sang Penggawa Pujangga Baru

Dilansir dari Sejarah Indonesia Modern, terdapat dua alasan khusus yang melatarbelakangi terjadinya perundingan di Linggarjati. Pertama, karena keinginan Belanda untuk berkuasa kembali di tanah Indonesia, dan kedua untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda yang berkepanjangan.

perundingan linggarjati

Ada beberapa peristiwa yang melatari terjadinya Perjanjian Linggarjati.(Dok/ 30 Tahun Indonesia Merdeka).

Menurut ketentuan perjanjian, Belanda setuju untuk mengakui kekuasaan Indonesia atas Jawa, Sumatera dan Madura. Indonesia kemudian akan menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat, yang akan didirikan selambat-lambatnya 1 Januari 1949 dan membentuk Uni Belanda-Indonesia bersama-sama dengan Belanda, Suriname, dan Antillen Belanda, dengan Ratu Belanda yang akan menjadi kepala resmi Persatuan ini.

Setelah sekian lama merasakan penjajahan, Indonesia akhirnya menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Namun, euforia kemerdekaan tidak bertahan lama, karena ancaman dari pihak asing kembali muncul, yaitu dari bangsa Belanda.

Pasukan Belanda yang tergabung dalam NICA (Netherlands-Indies Civiele Administration), datang ke Indonesia. Namun, mereka tidak sendiri. Karena NICA turut membonceng pasukan sekutu serta AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) dengan tujuan untuk melucuti pasukan Jepang yang telah kalah.

Namun kecurigaan mulai muncul, bahwa pihak Belanda ingin mencoba menguasai Indonesia kembali. Kecurigaan dari pemerintah dan rakyat Indonesia ini pun terbukti dengan pertempuran yang terjadi. Contohnya pertempuran yang pada 10 November di Surabaya, Pertempuran di Ambarawa, dan yang lainnya.

delegasi belanda dan indonesia

Delegasi Belanda dan Indonesia bertemu di Linggarjati, Jawa Barat.(Dok/30 Tahun Indonesia Merdeka).

Karena konflik yang berkepanjangan, membuat pihak Belanda dan Indonesia sepakat untuk melakukan kontak diplomasi pertama mereka dalam sejarah kedua negara, dengan Pemerintah Inggris yang selaku mediator penanggung jawabnya.

Perundingan pun dilakukan. Indonesia dan Belanda diajak untuk melakukan perundingan di Hoge Veluwe pada tanggal 14-15 April 1946. Tetapi, perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas Jawa, Sumatra dan Madura, sementara Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.

Usai kegagalan dalam perundingan pertama, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Perundingan pun dilanjutkan pada 7 Oktober 1946 di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan dipimpin oleh Lord Killearn.

Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan senjata (14 Oktober) dan meratakan jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.

Setelah pemilihan umum Belanda pada tahun 1946, koalisi pemerintahan yang baru terbentuk memutuskan untuk mendirikan “Komisi Jenderal” untuk memulai negosiasi dengan Indonesia yang tujuan untuk mengatur konstitusi Hindia Belanda pada pasca-Perang Dunia II tanpa memerdekakan koloninya. Pemimpin dari komisi ini adalah Wim Schermerhorn.

hasil perjanjian linggarjati

Sutan Sjahrir mewakili pemerintah Indonesia dalam pernjanjian Linggarjati.(Dok/30 Tahun Indonesia Merdeka).

Dalam perundingan ini, Wim Schermerhorn beserta komisinya dan Hubertus van Mook mewakili Belanda, sementara Indonesia diwakili oleh Soetan Sjahrir mewakili, A.K. Gani, Susanto Tirtoprojo, serta Mohammad Roem. Kemudian dari Inggris diwakili oleh Lord Killearn, yang bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.

Hasil perundingan di Linggarjati ini ditandatangani pada 15 November 1946 di Istana Merdeka, dan ditandatangani secara sah oleh kedua negara pada 25 Maret 1947.

Dinukil dari buku 30 Tahun Indonesia Merdeka, Jakarta (1981), isi dari Perjanjian Linggarjati adalah sebagai berikut:

Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949.

isi perjanjian linggarjati dikecam

Belanda tetap tidak mau mengakui kedaultan Indonesia.(Dok/ 30 Tahun Indonesia Merdeka).

Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.

Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya. Dengan adanya perjanjian Linggarjati ini, secara politis Republik Indonesia diuntungkan karena ada pengakuan secara de facto. Perjanjian ini kemudian secara resmi ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di Istana Bijswijk (Istana Merdeka) Jakarta.

Hasil Perundingan Linggarjati mendapat penolakan dari sejumlah pihak mulai dari tokoh-tokoh politik hingga angkatan bersenjata. Dampakna Kabinent Sjahrir mendapat mosi tidak percayaa dan desakan bubar.(*)

  • BAGIKAN
  • line