Mau Tahu Aturan Hukum Kerajaan Majapahit?

12 Oct 2023
  • BAGIKAN
  • line
Mau Tahu Aturan Hukum Kerajaan Majapahit?

Selain Sriwijaya, Majapahit juga merupakan salah satu kerajaan besar yang pernah ada di nusantara.

Tak ayal Presiden Sukarno dan M Yamin menjadikan dua kerajaan besar tersebut sebagai pijakan dan landasan bagi negara Indonesia yang modern dan terbentuk pada pertengahan abad ke-20.

Sebagai sebuah kerajaan besar yang berdiri sekitar tahun 1293 Masehi, tentu saja Majapahit memiliki kelengkapan dan aparat lengkap dalam menjalankan roda pemerintahan.

Untuk menjaga kedaulatan negara dari serangan musuh-musuh, Majapahit memiliki kekuatan militer yang terdiri dari Angkatan Darat (AD) dan Angkatan Laut (AL).

Kemudian sistem ekonomi yang dilakukan ditopang dengan perdagangan, karena Majapahit merupakan kerajaan dengan corak maritim.

Dalam kaitannya dengan keamanan dan ketertiban, Kerajaan Majapahit juga memiliki aturan atau undang-undang yang digunakan untuk menegakkan keadilan, menghukum para pelaku kejahatan, dan memulihkan ketertiban umum.

Kerajaan Majapahit juga sudah memiliki kitab undang-undang yang tidak kalah hebat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kaitannya dengan persoalan perdata, Kerajaan Majapahit juga sudah mengatur hukum perdata bagi warga negaranya.

Slamet Muljana dalam buku Nagarakretagama dan Tafsir Sejarahnya terbitan LKIS tahun 1979 menjelaskan, kitab undang-undang yang dijadikan acuan pada zaman Kerajaan Majapahit disebut Kitab Kutara Manawa.

Kitab Kutara Manawa sendiri disadur dari kitab-kitab hukum yang berasal dari tanah India semisal Manawadharmasastra.

Kitab undang-undang Majapahit yang disebut Kutara Manawa disebut dalam Kitab Negarakretagama, sebuah kitab yang membahas tuntas Kerajaan Majapahit.

Kitab Kutara Manawa terdiri dari 275 pasal. Dalam Pasal 23 dan 65 kitab undang-undang itu disebut Kutara Manawa.

“Kitab undang-undang Majapahit disebut Kutara Manawa atau Agama,” tulis Slamet dalam bukunya.

Pakar sejarah alumnus Universitas Louvain, Belgia tahun 1954 melanjutkan, Kitab Kutara Manawa adalah sebuah kitab yang berisikan aturan-aturan mengenai hukum pidana dan juga perdata.

Meski demikian, antara pidana dan perdata belum ada pemisahan jelas. Namun, satu sama lain masih tercampur.

Secara umum beberapa persoalan pelanggaran pidana yang diatur adalah soal pencurian, pembunuhan, perbuatan melukai orang lain, dan sebagainya.

Bab-bab semisal jual-beli, perkawinan, warisan, perceraian, gadai, utang-piutang yang semuanya masuk dalam ranah perdata juga sudah dibahas dalam Kitab Kutara Manawa.

Sedangkan hukuman yang diterapkan berupa hukuman mati, atau hukuman berupa denda yang dibayar dengan uang.

Untuk menjatuhkan vonis mati kepada seseorang juga tidak main-main.

Dalam pasal 3 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hukuman mati dijatuhkan kepada seseorang yang membunuh orang tidak berdosa, seseorang atau siapa saja yang menyuruh membunuh orang tidak berdosa dan barangsiapa melukai orang tidak berdosa, maka mereka dijatuhi hukuman mati.

“Hukuman mati ini disebut dengan istilah Pati,” sambung Slamet.

Hukuman mati juga dijatuhkan kepada seorang pencuri yang tertangkap dalam melakukan aksi jahatnya. Sedangkan anak-istri serta hartanya diambil alih oleh raja.

Jika pencuri itu ingin mengajukan permohonan hidup, maka ia harus menebus pembebasannya dengan membayar denda kepada raja dan membayar ganti rugi dua kali lipat kepada orang yang hartanya ia curi.

  • BAGIKAN
  • line