Langkah Berani RIS Menjadi Anggota ILO

Persoalan buruh dan hak-hak tenaga kerja menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah selaku pembuat kebijakan. Kerap kali terjadi sengketa hak antara buruh dengan pengusaha sehingga perlu sebuah wadah khusus untuk menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha.
Pemerintah Indonesia memandang perlu untuk meratifikasi hak-hak buruh yang tertuang dalam prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization(ILO).
BACA JUGA: Mesir Jadi Negara Pertama yang Akui Kemerdekaan Indonesia
Dalam sejarahnya, pemerintah Indonesia yang kala itu masih berstatus Republik Indonesia Serikat(RIS) mengambil langkah berani dengan masuk menjadi anggota ILO.

Kabinet RIS tengah bersidang di Jakarta.(Dok/Pusat Arsip Nasional)
Bertepatan dengan hari ini, 11 Juni 1950, Indonesia yang saat itu masih menjadi Republik Indonesia Serikat atau RIS untuk pertama kalinya menjadi anggota Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization disingkat ILO.
Indonesia menjadi anggota ke-16 perserikatan buruh dunia tersebut dan telah bekerja sama sejak 12 Juni 1950 dengan berkolaborasi bersama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Organisasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. ILO juga bekerja sama dengan tiga serikat pekerja utama Semua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia atau KSPSI, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia KSPI.
ILO sendiri merupakan organisasi yang menampung dan menangani isu buruh internasional yang telah didirikan sejak 1919 seusai Perang Dunia I sebagai bagian dari Persetujuan Versailles. ILO kemudian dibawahi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB setelah pembentukan PBB akhir Perang Dunia II.
ILOdidirikan atas tiga dasar, yaitu kemanusiaan, politis, dan ekonomi. Dari segi kemanusiaan, ILO dibentuk sebagai upaya untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja atau buruh, yang saat dieksploitasi secara tidak manusiawi tanpa memperhatikan kesehatan, kehidupan keluarga serta masa depan buruh
Pembentukan ILO juga merupakan upaya meredam konflik akibat ketidakadilan yang dialami para buruh, ketidakadilan tersebut terus meningkat seiring bertambahnya jumlah industrialisasi sehingga akan mengancam perdamaian dunia.

ILO menggariskan prinsip-prinsip dasar hak kaum buruh sedunia.(Dok/ilo.org.un)
Alasan lainnya yaitu tentang perekonomian, para pengusaha kala itu menciptakan lapangan kerja bukanlah untuk menyejahterakan para buruh, orientasi mereka hanya pada keuntungan yang banyak sedangkan kesejahteraan buruh hanya akan menambah biaya produksi dan daya saing.
Adapun alasan Indonesia bergabung dengan ILO dilansir dari laman ILO adalah di antaranya sebagai berikut;
1. Penciptaan lapangan kerja untuk pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.
Hal ini meliputi pengarusutamaan ketenagakerjaan dalam kebijakan makroekonomi, ketenagakerjaan dan sosial melalui analisis dan perangkat pasar tenaga kerja yang baik. Peningkatan kebijakan dan program untuk lebih membekali perempuan dan laki-laki muda memasuki dunia kerja. Hasil ketenagakerjaan yang dioptimalkan dari investasi publik dan komunitas. Peningkatan kebijakan dan program tentang kewirausahaan, pengembangan bisnis dan koperasi untuk penciptaan lapangan kerja termasuk inklusi keuangan. Keterampilan pekerja ditingkatkan melalui pelatihan berbasis permintaan dan berbasis kompetensi untuk lebih memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja.
2. Hubungan Industrial yang sehat dalam konteks tata kelola ketenagakerjaan yang efektif
Poin ini termasuk administrasi ketenagakerjaan memberikan layanan yang efektif untuk memperbaiki kondisi dan lingkungan kerja. Konstituen tripartit secara efektif terlibat dalam dialog sosial untuk menerapkan peraturan ketenagakerjaan dan standar ketenagakerjaan internasional labor, dan Penguatan kapasitas kelembagaan organisasi pengusaha dan pekerja untuk berkontribusi dalam hubungan industrial yang sehat sesuai dengan mandat dan tanggung jawab masing-masing.

Pemerintah Indonesia melalui RIS memandang perlu untuk menjadi anggota ILO.(Dok/Pusat Arsip Nasional)
3. Perlindungan sosial untuk semua pihak
Aspek ini terdiri dari pemerintah dan mitra sosial memiliki kapasitas yang lebih besar untuk merancang dan mengimplementasikan kebijakan dan program perlindungan sosial. Hambatan terhadap pekerjaan dan pekerjaan yang layak ditangani, khususnya kesenjangan gender dan bagi penyandang disabilitas. Implementasi yang efektif dari Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. Peningkatan kebijakan, kerangka kelembagaan dan implementasi program untuk pemberdayaan dan perlindungan pekerja migran dan rumah tangga Indonesia, dan Kebijakan dan program terpadu untuk pekerja perempuan dan laki-laki.
Begitu, tiga alasan uatama Indonesia bergabung dengan organisasi buruh internasional atau ILO ini. Dengan menjadi anggota ILO, pemerintah Indonesia menerapkan hak-hak tenaga kerja sebagaimana telah ditetapkan oleh organisasi buruh sedunia tersebut.
Meski kini sebagian hak-hak buruh belum semuanya dipenuhi, namun langkah berani RIS masuk menjadi anggota ILO patut diapresiasi sebagai langkah historis yang berdampak besar bagi kehidupan buruh di Indonesia sampai saat ini.(*)
Berikan tanggapanmu di sini
Belum ada komentar