Ganjar Pranowo Muncul di Iklan Azan, Apakah Termasuk Kampanye?

12 Sep 2023
  • BAGIKAN
  • line
Ganjar Pranowo Muncul di Iklan Azan, Apakah Termasuk Kampanye?

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menganggap kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun televisi swasta sebagai tindakan yang melanggar etika kampanye. Ia juga mempertanyakan alasan di balik partisipasi Ganjar dalam tayangan tersebut, mengingat sebelumnya azan tidak pernah menjadi bagian dari kampanye politik.

“Maksudnya ngapain kalau tiba-tiba yang tadinya…apa namanya? Kan sebelum ditetapkan sebagai capres dan sebelum Perindo mendukung Pak Ganjar kan nggak ada azan itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Doli mengakui jika saat ini kurangnya regulasi yang mengatur tayangan semacam itu. Namun, ia menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan etika dalam setiap tindakan, terutama dalam konteks kampanye politik.

“Tetapi kemudian soal etik, soal etik memang harusnya kan yang punya TV itu kan mbok ya harus mempertimbangkan lah. Kan sekarang orang lagi ramai, katanya enggak boleh kampanye di rumah ibadah, kan kira-kira begitu,” kata Doli.

Tetapi itu kan kalau azan, salat itu berkaitan dengan ibadah. Jadi secara etik saja harus dipertimbangkan, walaupun tidak ada aturan hukum yang kemudian dilanggar kalau ada soal itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia juga mengangkat isu ini dan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengambil tindakan tegas.

Mereka menyebut bahwa regulasi pemilu saat ini ambigu dalam membedakan antara sosialisasi dan kampanye, yang menciptakan ketidaksetaraan di antara kandidat.

Neni Nur Hayati, Direktur DEEP Indonesia, berharap KPI dan Bawaslu dapat melakukan evaluasi yang lebih mendalam dan progresif dalam menangani permasalahan ini, serta meminta media untuk tetap netral. Dia juga mendorong kandidat lain untuk menjaga etika dalam mengelola citra diri mereka, terutama di media, agar regulasi dan norma dalam pemilu tetap dihormati.

Aturan kampanye yang absurd sehingga sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Dalam aturan sosialisasi, hanya untuk partai politik peserta pemilu sementara untuk para kontestan bacapres bacawapres, tidak diatur sehingga saat ini seperti tarung bebas dan terjadi adanya ketidaksetaraan antar satu kandidat dengan kandidat lain,” kata Neni kepada wartawan, Senin (11/9/2023).

  • BAGIKAN
  • line