Cara Jitu Hindari Tilang Uji Emisi Bagi Pengguna Motor 2 Tak

Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang uji emisi resmi mulai 1 September 2023 bagi kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta. Ini merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”.
UU tersebut juga menetapkan besaran denda untuk pelanggaran uji emisi, dengan denda sebesar Rp 250 ribu untuk motor roda dua dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Bagaimana cara menghindari tilang uji emisi untuk motor 2 tak? Untuk menghindari denda tilang uji emisi, pemilik motor 2 tak dapat melakukan beberapa langkah berikut:
1. Merawat Mesin
Pastikan mesin motor selalu dalam kondisi baik dengan perawatan yang teratur, termasuk mengganti oli dan filter udara sesuai jadwal.
2. Gunakan Knalpot Bawaan
Disarankan untuk tetap menggunakan knalpot bawaan motor karena biasanya sudah dilengkapi dengan catalytic converter untuk mengurangi emisi.
3. Optimalkan Setting Karburator
Penting untuk memahami pengaturan karburator agar campuran udara-bahan bakar optimal, hindari setting yang terlalu kering atau basah.
4. Cek Busi Secara Berkala
Selalu periksa kondisi busi secara berkala dan ganti jika perlu. Busi yang baik memastikan pembakaran dalam mesin berjalan lancar.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, motor 2 tak Anda memiliki peluang lebih besar untuk lolos uji emisi dan menghindari denda tilang.
Ingatlah bahwa pemeliharaan kendaraan yang baik juga berkontribusi pada lingkungan yang lebih bersih dan aman. Semoga informasi ini berguna!
Berikan tanggapanmu di sini
Belum ada komentar